Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

PEMUSNAHAN KERUPUK YANG MENGANDUNG BLENG/BORAKS

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Labkesda Kapuas dan laboratorium Keliling Balai POM terhadap makanan jajanan anak sekolah di Kuala Kapuas dengan melakukan Penyitaan dan pemusnahan Krupuk yang mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang yaitu : ”Boraks” yang berbahaya terhadap kesehatan yaitu jika terakumulasi dapat menimbulkan gangguan fungsi ginjal. Penyitaan dan pemusnahan dilakukan pada salah satu pembuat krupuk yang berada di Jl. Meranti Kuala Kapuas. Ini dilakukan karena pemilik/prudusen krupuk tersebut menggunakan Bleng Cap Jago sebagai bahan tambahan untuk pembuatan krupuk. Padahal Bleng Cap jago tersebut dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan untuk makanan karena positif mengandung bahan kimia ”Boraks” yang berbahaya.


Barang yang disita dan dimusnahkan tersebut terdiri dari Bleng Kristas Cap Jago, Adonan Krupuk, krupuk setengah jadi dan Krupuk yang sudah siap dipasarkan. Pemusnahan langsung dilakukan ditempat yang disaksikan oleh Petugas DFI (District Food Inspectur) Dinas Kesehatan Kab Kapuas, Penyidik PNS Disperindagkop dan petugas dari Kantor ketahanan Pangan Kab. Kapuas dan beberapa wartawan.

Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengawasan dan pembinaan langsung kepada penjual makanan jajanan sambil membagi leaflet pesan-pesan keamanan pangan, yang dilakukan bersama-sama lintas sektor terkait (Disperindagkop, Dinas Kesehatan dan Kantor ketahanan Pangan Kapuas) mendatangi sekolah-sekolah di Kuala Kapuas tempat biasa mangkal penjual makanan jajanan anak sekolah menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap makanan jajanan yang telah diperiksa beberapa waktu yang lalu tentang bahan tambahan pangan yang dilarang seperti pewarna Rhodamin B dan Bleng (Boraks). Memberikan penyuluhan langsung kepada pemilik warung dan penjual makanan jajanan anak sekolah tentang Kantong plastik ”Kresek” agar jangan digunakan untuk mewadahi makanan kontak secara langsung terhadap makanan minuman, karena Kantong Plastik ”Kresek”merupakan proses daur ulang apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat dll yang mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan, dan ini merupakan public warning dari Badan POM RI, serta berdasarkan hasil pengawasan Dinas Kesehatan Kab. Kapuas masih ada warung dan penjual makanan jajanan menggunakan kantong plastik kresek tersebut kontak langsung terhadap makanan minuman yang dijualnya, tentu ini akan membahayakan konsumen, padahal penyuluhan dan kampanye tentang ini sering dilakukan, mudahan cara seperti ini lebih tepat dan kena sasaran.

Sumber : KASTALANI, SKM., MAP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan