Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
assalamu alaikum Bang,
BalasHapuskarena sejak juli 1999 saya sbg internal auditor di perkebunan sawit, mohon ijin memaparkan bahwa perkebunan sawit seharusnya ramah lingkungan.
1 -pembukaan lahan tidak membakar (zero burning). kayu sisa pohon dirumpuk, karena kaya unsur hara saat pembusukan.
2 -areal yg tidak ditanami sawit ditebar biji kacangan untuk menutup permukaan tanah shg mengurangi erosi humus.
3 -pelepah sawit yg tua dirumpuk di antaa tanaman. sama dgn point 1.
4 -jika sudah ada pabrik sawit, maka limbah cair pabrik stl dinormalkan maka dialirkan ke blok tanaman. karena masih banyak unsur hara yg berguna dan kurangi dosis pemakaian pupuk.
5-janjang buah sawit yg sudah selesai diproses di pabrik, diecer ke blok tanaman karena masih byk unsur hara yg penting bagi sawit.
6- pengentasan hama tikus dgn burung hantu yg ditangkarkan
7-pengentasan hama ulat api dgn tanaman bunga putihan yg juga dibudidayakan di kebun.
semoga dapat membantu.
salam,
roy -smandel 91.
TOLONG PEMERINTAH PERHATIKAN,APAKAH MEMANG ATURANNYA PERUSAHAAN.TERUTAMA PT.GAL YG OPERASI DI WILAYAH KAPUAS DI AREA LOKASI MANGKATIP.YG MAIN SERUBUT TANAH MASYARAKAT.
BalasHapusTOLONG DI PERHATIKAN KHUSUSNYA PT GAL YG DI LOKASI LAHAN MANGKATIP SUPAYA CEPAT MENYELESAIKAN MASALAH LAHAN YG DI GARAP TANPA ADA PEMBERITAHUAN BAGI PEMILIK TANAH.SUPAYA JANGAN SAMPAI TERJADI HAL2 YG TIDAK DIINGINKAN....
BalasHapusKARENA SEBENARNYA LAHAN YG SEKIAN HEKTAR DILOKASI MANGKATIP SEMUA BERMASALAH TIDAK BENAR2 MURNI MILIK PERUSAHAN JADI INI TOLONG DI PERHATIKAN BAGI PEMILIK SAHAM TERBESAR DI PT.GAL SUPAYA TIDAK ADA PENYESALAN DI KEMUDIAN HARI...
BalasHapusTolong hub saya di fb Kansas alponzo
Hapussebenarnya kalau perusahaan semua baik tapi orang2 yg menjalankannya yg tidak baik khusus di lokasi mangkatip.jadi ini tolong diperhatikan jangan sampai mentang2 bodoh lalu seenaknya.
BalasHapusMohon agar mengirim alamat email pt. Global di e-mail saya policenewspalangkaraya@yahoo.com
BalasHapusAda lowongan kh
BalasHapussaya a/n Musthafa warga B1 lamunti ingin mengajukan lamaran kerja di pabrik PT GAL apa kah ada lowongan standar SLTA... mohon kabarnya
BalasHapusPT Global, apakah sudah selesai perkaranya lahan sawitnya?
BalasHapus