Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sunatan Massal di Ponpes Al-Amin Kapuas

Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2011 bertempat di Pondok Pesantren Al-Amin Kapuas diselenggarakan sunatan massal. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Bank Mandiri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun bank ini yang ke-13. Ada sebanyak 30 anak yang disunat dalam kegiatan ini. Anak-anak tersebut berasal dari desa-desa di kawasan transmigrasi Dadahup dan sekitarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak H. Darwis mewakili Bupati Kapuas yang pada saat yang sama menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Pemda Kapuas. Tenaga kesehatan yang melakukan sunatan berasal dari Puskesmas Sei Tatas mengingat kawasan pondok pesantren termasuk wilayah kerja puskesmas ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan