Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc
Dalam fiqh ada
istilah Darul Islam dan Darul Kufr. Istilah ini bukanlah istilah bid’ah. Ini
adalah istilah yang syar’i.
Definisi
Para ulama
berbeda pendapat tentang indikasi yang menghukumi suatu negeri, apakah suatu
negeri itu negeri Islam atau kafir. Mayoritas ulama berpendapat untuk
menghukumi suatu negeri Islam atau bukan adalah tampaknya hukum-hukum Islam.
Tapi mereka berbeda pendapat tentang tafsir dari tampaknya hukum-hukum Islam. Apakah
yang dimaksud dengan tampaknya hukum-hukum Islam itu adalah sikap penguasanya
atau amalan penduduknya yang menerapkan ajaran Islam. Mayoritas ulama
berpendapat bahwa yang dilihat adalah amalan penduduknya.
Jadi negara Islam
adalah negara yang masyarakatnya menerapkan ajaran Islam dengan menunjukkan
syi’ar-syi’ar seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at dan shalat ‘Ied.
Dalilnya dari Anas: Adalah Rasulullah SAW hendak menyerang daerah musuh, ketika
terbit Fajar, ketika beliau mendengar adzan beliau menahan diri, bila tidak
terdengar adzan beliau menyerang (HR Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi:
Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan serangan kaum Muslimin kepada
penduduk negeri tersebut karena adzan tersebut merupakan dalil terhadap
keislaman mereka.
Imam al-Qurtubi:
Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufr.
Hadits 2 – Isham
Al-Muzanni : adalah Rasulullah SAW jika mengutus suatu pasukan, beliau
bersabda, jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka janganlah kalian
membunuh seorangpun.
Imam Syaukani:
Hadits ini menunjukkan bahwa sekedar keberadaan suatu masjid di suatu negeri
cukup menunjukkan bahwa negeri tersebut adalah negeri Islam karena hadits
diatas menunjukkan salah satu dari kedua syarat.
Kesimpulan:
Indikasi yang
dijadikan patokan untuk menghukumi satu negeri Islam atau kafir yaitu tampaknya
hukum-hukum Islam yaitu amalan-amalan penduduknya dari syi’ar-syi’ar Islam yang
tampak (adzan, shalat lima waktu, shalat Jum’at dan shalat Ied) walaupun
penguasanya tidak menerapkan syariat Islam.
Keterangan:
Negeri Islam
tidak berubah menjadi negeri kafir kecuali dengan tiga syarat:
- Dominannya
hukum-hukum kafir
- Bersambungnya
dengan darul kufr
- Tidak tersisa didalamnya seorang Muslim maupun
dzimmi sekalipun
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapus