Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Negara Islam


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Dalam fiqh ada istilah Darul Islam dan Darul Kufr. Istilah ini bukanlah istilah bid’ah. Ini adalah istilah yang syar’i.

Definisi
Para ulama berbeda pendapat tentang indikasi yang menghukumi suatu negeri, apakah suatu negeri itu negeri Islam atau kafir. Mayoritas ulama berpendapat untuk menghukumi suatu negeri Islam atau bukan adalah tampaknya hukum-hukum Islam. Tapi mereka berbeda pendapat tentang tafsir dari tampaknya hukum-hukum Islam. Apakah yang dimaksud dengan tampaknya hukum-hukum Islam itu adalah sikap penguasanya atau amalan penduduknya yang menerapkan ajaran Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dilihat adalah amalan penduduknya.

Jadi negara Islam adalah negara yang masyarakatnya menerapkan ajaran Islam dengan menunjukkan syi’ar-syi’ar seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at dan shalat ‘Ied. Dalilnya dari Anas: Adalah Rasulullah SAW hendak menyerang daerah musuh, ketika terbit Fajar, ketika beliau mendengar adzan beliau menahan diri, bila tidak terdengar adzan beliau menyerang (HR Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi: Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan serangan kaum Muslimin kepada penduduk negeri tersebut karena adzan tersebut merupakan dalil terhadap keislaman mereka.

Imam al-Qurtubi: Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufr.

Hadits 2 – Isham Al-Muzanni : adalah Rasulullah SAW jika mengutus suatu pasukan, beliau bersabda, jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka janganlah kalian membunuh seorangpun.
Imam Syaukani: Hadits ini menunjukkan bahwa sekedar keberadaan suatu masjid di suatu negeri cukup menunjukkan bahwa negeri tersebut adalah negeri Islam karena hadits diatas menunjukkan salah satu dari kedua syarat.

Kesimpulan:
Indikasi yang dijadikan patokan untuk menghukumi satu negeri Islam atau kafir yaitu tampaknya hukum-hukum Islam yaitu amalan-amalan penduduknya dari syi’ar-syi’ar Islam yang tampak (adzan, shalat lima waktu, shalat Jum’at dan shalat Ied) walaupun penguasanya tidak menerapkan syariat Islam.

Keterangan:
Negeri Islam tidak berubah menjadi negeri kafir kecuali dengan tiga syarat:
  1.  Dominannya hukum-hukum kafir
  2. Bersambungnya dengan darul kufr
  3.  Tidak tersisa didalamnya seorang Muslim maupun dzimmi sekalipun

Komentar

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan