Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Bisakah Isu Rokok Masuk Dalam Kampanye Bupati ?

Iklan rokok di Kuala Kapuas
Ide ini pernah admin tulis di Kompasiana, namun belum ada yang mengomentarinya. Hal ini terpikir kembali ketika melihat tulisan dari World Health Organization (WHO) yang mengingatkan bahwa tanggal 31 Mei 2012 adalah Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). WHO mengingatkan bahwa banyak upaya yang dilakukan oleh perusahaan rokok untuk menghalangi pemerintah melakukan upaya pendidikan bagi masyarakatnya tentang bahaya rokok. Misalnya keharusan bagi perusahaan rokok untuk mencantumkan bahaya merokok berupa gambar dalam sampul rokok, ditolak oleh perusahaan rokok dengan mengatakan bahwa hal tersebut menghalangi mereka untuk mencantumkan merek rokok mereka.

Para perokok yang beragama Islam sekarang dihadapkan pada pilihan yang sulit, karena hukum merokok itu sekarang cuma tinggal makruh (sesuatu yang dibenci Allah) dan haram (sesuatu yang dilarang Allah). Jadi bila mereka masih merokok, maka sebenarnya mereka menempatkan diri pada posisi yang sangat tidak menyenangkan disisi Tuhannya. Seharusnya bila mereka khawatir untuk jatuh kepada sesuatu yang haram, maka menjauh darinya adalah jalan yang tidak bisa dihindari.

Selain pendekatan hukum, pendidikan kepada masyarakatpun juga harus digencarkan, baik melalui media cetak, media audio dan visual, semuanya harus dikerahkan untuk menumbuhkan kesadaran untuk tidak merokok. Ketergantungan terhadap rokok sudah dikategorikan sebagai kecanduan yang membuat penderitanya dikategorikan sebagai orang yang sakit. Jadi para perokok adalah orang-orang sakit yang perlu mendapatkan bantuan untuk melepaskan ketergantungan mereka terhadap rokok.

Menurut informasi dari WHO, merokok adalah salah satu penyebab kematian yang dapat dicegah. Epidemi merokok sedunia membunuh sekitar 6 juta orang setiap tahunnya, yang lebih dari 600.000 orang adalah mereka yang terpapar sebagai perokok pasif. Jika kita tidak bertindak maka merokok akan membunuh 8 juta orang pada tahun 2030, yang mana lebih dari 80%-nya tinggal di negara-negara miskin dan negara-negara berkembang.

Bila melihat kondisi kota Kuala Kapuas saat ini, tampak sekali tidak adanya keinginan baik dari Pemerintah Daerah untuk menghindarkan warganya dari merokok. Tragisnya lagi, salah satu lokasi iklan rokok yang paling strategis terletak di halaman sekolah dasar. Mudah-mudahan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk menilai niat baik para calon bupati dalam memperjuangkan kawasan anti rokok di Kabupaten Kapuas.

Komentar

  1. Saya dukung idenya, sekarang pemilih makin cerdas akan memilih calon pemimpin yang mampu melindungi hak-hak warganya secara bijak dan adil termasuk hak perokok dan yang tidak merokok, jangan sampai memilih pemimpin yang hanya memperjuangkan hak non smoker tapi disisi lain mematikan hak perokok yang notabene diakui juga oleh konstitusi kita.

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan