DWP Fakultas Teknik UGM Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Karhutla di Kapuas
Kapuas, Kalimantan Tengah — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas diwujudkan melalui bantuan air bersih dan air minum dari Dharma Wanita Persatuan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (DWP FT UGM) . Bantuan tersebut disalurkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas , bersama Lazismu Kapuas dan Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah . Sebanyak 15.000 liter air bersih dan 1.000 galon air minum telah didistribusikan kepada masyarakat di sejumlah titik, di antaranya Masjid Jami Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Masjid Ar-Rahman Jalan Barito, kawasan Jalan Kapuas Pasar Sabtu, serta Desa Pulau Telo Baru . PDM Kabupaten Kapuas melalui MDMC menyampaikan apresiasi kepada DWP Fakultas Teknik UGM atas dukungan yang diberikan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama air bersih dan air minum di ten...
wah ini dr. Juma'til yah yang masukin ..haha...mantap..
BalasHapus-Dany dinkes prov-
Maklum sedang mengembangkan media berita online :)
BalasHapusWibsite berita online'nya tetap terus maju Pak... :)
BalasHapussiapa pun yg menang dia harus punya hati nurani, ingat rakyat dan merakyat, buka minta di hormati dan menyakiti rakyat. Oke
BalasHapusBy. Bang ERfan
BalasHapuswww.facebook.com/erfan.kapuas
siapa pun yg menang dia harus punya hati nurani, ingat rakyat dan merakyat, buka minta di hormati dan menyakiti rakyat. Oke
ikut komentar pa Dr. siapapun yg menang ngak masalah yang penting kapuas tetap aman, indah dan ramah sesuai dengan mottonya KAPUAS KOTA AIR, makasih atas roomnya pa Dr
BalasHapusOh begitu kh keputusan na, saya kira kalo baca dri hasil sidang mk kmrin kan ada dua point satu, pemilu pertama dianggap tidak sah krna bnyak pelanggaran.., dri dua belah pihak. Yg kedua pemilu ulang dianggap sah, yg menang suara mawardi, sehingga klo disimpulkan sebenarnya kapuas hrus pilkada ulang lg.. Msg2 tidak ada yg memenuhi prinsip kejujuran dan keadilan...,n pd pemilu yg kedua tidak bsa diambil keputusan mawardi, krna tidak mewakili jmlah masyarakat kapuas.. Saya bgung knp ben yg bsa menang pdahal mereka berdua kan sm2 ada kasus pelanggaran...,,soal menang gugatan itu lain lagi.., pemilu pertama dan pemilu kedua tidak boleh diakumulasi suara na,krna pd pemilu pertama bsa dibilang tidak sah... Tidak sah dlm pemilu harusnya pilkada ulang yg menyeluruh..,
BalasHapusMaju terus Pak (dr.) Jumatil Fajar. Aku Tut Wuri Handayani...
BalasHapus