Dari Rotan Berduri Menjadi Tikar Bernilai Jual
Pada Minggu, 2 Agustus 2026, saat melintasi RT 2 Desa Sei Kayu yang berada di tepian Sungai Kapuas, saya melihat seorang pria sedang sibuk membersihkan beberapa batang rotan. Pemandangan tersebut menarik perhatian saya. Saya pun memarkirkan sepeda motor dan menghampirinya. Setelah saling menyapa, percakapan kami berkembang mengenai proses pengolahan rotan hingga menjadi bahan baku tikar anyaman. Di tangan masyarakat setempat, rotan berduri yang tumbuh liar menjulang di antara pepohonan ternyata dapat diolah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi. Bapak tersebut bercerita bahwa rotan yang sedang dibersihkannya berasal dari kebun karet yang juga ditanami rotan. Tanaman itu diperkirakan telah berusia sekitar sepuluh tahun. Rotan dikenal memiliki banyak duri sehingga tidak mudah untuk ditarik dan dipanen. Menurutnya, sebelum menarik rotan, duri-duri pada bagian batang yang akan dipegang harus dibersihkan terlebih dahulu. Setelah bagian tersebut aman, barulah rotan dapat...
wah ini dr. Juma'til yah yang masukin ..haha...mantap..
BalasHapus-Dany dinkes prov-
Maklum sedang mengembangkan media berita online :)
BalasHapusWibsite berita online'nya tetap terus maju Pak... :)
BalasHapussiapa pun yg menang dia harus punya hati nurani, ingat rakyat dan merakyat, buka minta di hormati dan menyakiti rakyat. Oke
BalasHapusBy. Bang ERfan
BalasHapuswww.facebook.com/erfan.kapuas
siapa pun yg menang dia harus punya hati nurani, ingat rakyat dan merakyat, buka minta di hormati dan menyakiti rakyat. Oke
ikut komentar pa Dr. siapapun yg menang ngak masalah yang penting kapuas tetap aman, indah dan ramah sesuai dengan mottonya KAPUAS KOTA AIR, makasih atas roomnya pa Dr
BalasHapusOh begitu kh keputusan na, saya kira kalo baca dri hasil sidang mk kmrin kan ada dua point satu, pemilu pertama dianggap tidak sah krna bnyak pelanggaran.., dri dua belah pihak. Yg kedua pemilu ulang dianggap sah, yg menang suara mawardi, sehingga klo disimpulkan sebenarnya kapuas hrus pilkada ulang lg.. Msg2 tidak ada yg memenuhi prinsip kejujuran dan keadilan...,n pd pemilu yg kedua tidak bsa diambil keputusan mawardi, krna tidak mewakili jmlah masyarakat kapuas.. Saya bgung knp ben yg bsa menang pdahal mereka berdua kan sm2 ada kasus pelanggaran...,,soal menang gugatan itu lain lagi.., pemilu pertama dan pemilu kedua tidak boleh diakumulasi suara na,krna pd pemilu pertama bsa dibilang tidak sah... Tidak sah dlm pemilu harusnya pilkada ulang yg menyeluruh..,
BalasHapusMaju terus Pak (dr.) Jumatil Fajar. Aku Tut Wuri Handayani...
BalasHapus