Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemilukada

Kunjungan Kerja Pj. Bupati Kapuas dan Safari Ramadhan di Masjid Muhajirin Anjir Mambulau Barat

Gambar
  Pada hari Ahad, 17 Maret 2024 rombongan Safari Ramadhan Hervina Pulsa di Masjid Muhajirin. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar masjid. Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Kapuas Timur dan ketua FKUB Kabupaten Kapuas. Ketua FKUB menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara. Bupati Kapuas, Erlin Hardi menekankan pentingnya pendidikan keagamaan yang akan membentuk akhlak. Beliau kembali menekankan pentingnya persamaan dalam membangun Kapuas Barkah dan Beriman. Beliau juga meminta masukan dari masyarakat. Beliau ingin membangun dari desa. Hidup nyaman, sehat dan pintar adalah 3 hal yang ingin beliau wujudkan.  Dalam kesempatan juga diberikan bantuan rumah ibadah tahun 2024 kepada 4 masjid di Kecamatan Kapuas Timur.  Tausiyah Ramadhan membahas masalah berbagai kemuliaan yang diterima manusia selama Ramdhan. Tidurnya saja bernilai ibadah. Amal diterima, sehingga disarankan perbanyak ibadah. Salah satunya adalah tarawih. Sayangnya diakhir Ramadhan jamaah tarawih makin b

SOHIB menang di TPS 09 Selat Hilir

Gambar
TPS 09 Selat Hilir Menurut keterangan ketua TPS 09 Selat Hilir, Bapak Adi Purnomo, hasil penghitungannya adalah sebagai berikut: Pasangan Nomor Urut 1 - Sugianto dan Habib Said Ismail : 153 Pasangan Nomor Urut 2 - Willy dan Wahyudi: 117

Pilih Siapa Besok?

Selesai shalat Zuhur di Mushola Asy-Syifa RSUD dr.. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas ada kultum yang biasa disampaikan setiap hari Selasa. Dalam kultum ini penceramah menyampaikan Q.S. Al Maidah ayat 55-56 yang berbunyi sebagai berikut: ( 55 )    Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). ( 56 )    Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. Penceramah mengajak kepada jama'ah untuk tidak Golput besok, karena hal tersebut sudah diharamkan oleh MUI pada pemilu presiden yang lalu. Tentang siapa yang harus dipilih pada pemilu besok, penceramah hanya mengajak jama'ah untuk merujuk pada ayat diatas. Penceramah mengajak para jama'ah untuk tidak tepengaruh dengan politik uang. Beliau menyayangkan masyarakat yang masih memberikan sua

Ben-Jirin Ditetapkan Oleh KPU Kapuas Sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2013-2018

Gambar
Pagar pengaman yang digunakan Polisi untuk mengamankan Pleno KPU Dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada hari Senin, 1 April 2013 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas diputuskan bahwa Pasangan Ben-Jirin ditetapkan sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2013-2018 hasil Pemilukada Kapuas 2012.

Pasangan Ben-Jirin Menang Dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Dengan ditolaknya keberatan pihak terkait (Mawardi - Herson) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu, maka pihak Ben-Jirin memenangkan rekapitulasi Pemilukada Kapuas dengan selisih 406 suara. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas diharapkan untuk melaksanakan keputusan ini. Setelah penetapan KPU ini diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, maka Kabupaten Kapuas akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati baru. 

Mahkamah Menolak Permohonan Surya - Taufik

Putusan Sidang Perkara No. 95-PHPU.d-x-2012 Kapuas - Telah Ucap 26 Maret 2013 by Jum'atil Fajar Majelis Hakim menolak permohonan pasangan Surya-Taufik seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi Menolak Keputusan KPU Yang Menetapkan Pasangan Nomor 3 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas

Putusan Sidang Perkara Nomor 94 PHPU 2012 Kapuas - Telah Ucap 26 Maret 2013 by Jum'atil Fajar Mahkamah Konstitusi menolak keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang menetapkan pasangan Nomor 3, Mawardi-Herson sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas serta menolak keberatan Pihak Terkait. Dengan demikian maka Pasangan Nomor 1, Ben - Jirin akan ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012.

Selasa, 26 Maret 2013 - Pengucapan Keputusan Pemilukada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]. Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.H, M.Hum, dkk Acara Sidang : Pengucapan Keputusan Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. urut 2] Acara Sidang : Pengucapan Putusan Sumber: Mahkamah Konstitusi

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 28 Februari 2013

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 28 Februari 2013 by Jum'atil Fajar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan