Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

RABIES SANGAT MEMATIKAN, NAMUN DAPAT DICEGAH


Pada 31 Juli 2013 Dinas Kesehatan Kab. Kapuas mendapat tamu istimewa dari Subdit Zoonosis, Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan, yaitu Bapak Soni dan Bapak Eko. Kedatangan mereka yang didampingi oleh Bp Sinsigus dan bu Rita dari Dinkes Prov Kalteng ini dalam rangka bimtek pengendalian penyakit Rabies. Selain mengunjungi Dinas Kesehatan, para tamu juga melakukan bimtek ke Puskesmas Barimba, dan mengunjungi Dinas Peternakan.

Kabupaten Kapuas adalah kabupaten  dengan kasus gigitan hewan pembawa rabies (GHPR) selalu ada tiap tahunnya. Kecamatan yang banyak kasus GHPR adalah Selat (terutama kota), Kapuas Hilir, Kapuas Tengah, Timpah, dan Kapuas Hulu. Sementara di kecamatan lain seperti Kapuas Timur, Kapuas Barat, Mantangai, Basarang, Kapuas Murung, Pulau Petak, juga ada beberapa kasus GHPR.

Rabies adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Rabies. Penyakit ini ditularkan melalui GHPR terutama anjing, kucing dan kera. Di Indonesia, penyakit Rabies 98% ditularkan oleh anjing, dan 2% oleh kucing dan kera.

Virus rabies dapat bertahan di luka gigitan selama 1 minggu, dan dengan kecepatan 2 mm / jam virus ini akan menjalar melalui saraf menuju Susunan Saraf Pusat (SSP). Masa inkubasi (masuknya virus  sampai timbul gejala Rabies)  bervariasi, bisa 2 minggu-1 tahun. Bahkan ada yang 2 tahun. Jika tidak segera diberikan pertolongan setelah mendapat GHPR, dan akhirnya muncul gejala Rabies, maka 100% penderitanya akan meninggal.

Karena itu penyakit fatal ini sebenarnya bisa dicegah. Apabila seseorang mengalami GHPR maka pertolongan pertamanya adalah : segera cuci luka tersebut dengan air mengalir dan sabun (boleh sabun mandi, sabun deterjen, sabun colek) selama 15 menit. Jangan disikat,melainkan cukup digosok dengan tangan kita yang sudah dibungkus dengan sarung tangan atau plastik kresek, dengan air mengalir dan sabun. Setelah itu baru dibubuhi Betadine atau alkohol 70%. Dan setelah itu segera ke Puskesmas terdekat atau RS untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR). Di Puskesmas atau RS bahkan luka akan dicuci lagi oleh petugas untuk mengurangi jumlah virus yang ada di sekitar luka. Pencucian luka ini sangat penting untuk mengurangi jumlah virus yang  masuk dan tidak boleh dianggap sepele.

Vaksin anti rabies akan diberikan sesuai dengan jadual dan protap yang ada. Orang yang mengalami GHPR tidak boleh menyepelekan pemberian VAR dengan alasan hewan pernah divaksinasi, hewannya baru punya anak sehingga galak, hewannya jinak dan sudah lama dipelihara, hewannya lucu dan imut tidak mungkin ada rabies, dan lain-lain alasan.

Selanjutnya hewan yang menggigit apabila memungkinkan ditangkap untuk diobservasi apakah mengandung Rabies atau tidak. Jika dalam 10 hari observasi hewan mati, kemungkinan besar ia positif Rabies. Untuk observasi ini agar masyarakat menghubungi Dinas Peternakan. Namun kenyataannya hal ini sulit dilakukan, karena umumnya masyarakat langsung membunuh hewan tersebut. Jika ini terjadi, maka hewan yang sudah dibunuh harus dikubur, jangan dibuang ke sungai. Menyembelih hewan tersebut untuk dimakan pun mengandung risiko karena darah dan cairan tubuh hewan tersebut bisa mengenai orang yang menyembelih/ mengolah makanan sehingga risiko bisa tertular.

Pengendalian Rabies sejak tahun 1989 telah disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan, Pertanian (termasuk Peternakan), dan Dalam Negeri. Karena itu Dinas Peternakan Kab. Kapuas pun berupaya melakukan vaksinasi anjing / kucing, dan ini memerlukan kesadaran pemilik hewan. Kenyataan yang ada pemilik hewan banyak yang enggan memvaksinasikan hewannya, terutama anjing, dengan alasan setelah divaksin anjingnya jadi terlihat “bodoh”, “malas”, dan “tidak galak lagi” sehingga tidak bisa diandalkan untuk berburu. Sebenarnya ini hanya persepsi keliru di masyarakat. Anjing yang sudah divaksinasi dalam beberapa hari memang agak lesu, namun ini sama dengan seorang bayi yang diimunisasi. Reaksi pertama vaksin agak demam, lesu, dan ini hal yang wajar, tanda vaksin bekerja. Namun setelah itusehat kembali seperti semula.
Selain divaksinasi rutin, hewan terutama anjing jangan dibiarkan bebas berkeliaran. Pemilik harus bertanggung jawab juga untuk mengikat dan memberikan peneng. Sering terjadi anjing dibiarkan bebas, dan jika sudah menggigit orang lain jarang ada yang mau mengaku dan bertanggung jawab. Selain itu membiarkan anjing berkeliaran akan beresiko tertular dari anjing lain yang mengandung rabies. Sesama anjing umumnya berkelahi, apalagi jika sedang musim kawin seperti saat ini (bulan Juli-Agustus-September), perkelahian sering terjadi, dan ini memungkinkan terjadinya penularan Rabies di antara para anjing.

Atas dasar itu semua, kiranya perlu adanya suatu mekanisme pengendalian penyakit Rabies  yang melibatkan unsur terkait dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jangan sampai terjadi KLB Rabies seperti di Bali beberapa waktu yang lalu. Tentunya kita tidak ingin jika anggota keluarga yang kita cintai meninggal karena Rabies, bukan ? 


Komentar

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan