Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rabies

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Vaksinasi dan Penyuluhan Rabies di Mantangai Hulu

Gambar
Petugas dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Puskesmas Mantangai Pada hari Kamis, 23 Juli 2015 tim dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Mantangai Hulu. Kunjungan ini dilakukan karena adanya laporan 8 orang digigit oleh anjing. Petugas dari Dinas Peternakan meminta warga untuk membawa anjingnya untuk divaksinasi di balai desa, tapi warga ingin anjingnya divaksinasi di rumah mereka masing-masing. Warga yang digigit anjing dan belum mendapatkan Vaksin Anti Rabies disuntik saat itu. Selain itu di balai desa dilakukan penyuluhan mengenai Rabies.

Penyuluhan Rabies di Tapian Humbang

Gambar
Rombongan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas Pada hari Rabu, 18 Maret 2015 bertempat di SDN Tapian Humbang dilaksanakan kegiatan penyuluhan tentang rabies. Penyuluhan ini disampaikan oleh drh. Indah dan diikuti oleh warga masyarakat Tapian Humbang, Kecamatan Mantangai. Penyuluhan ini dilakukan karena ada warga desa ini yang digigit oleh anjing ketika akan mandi di sungai. Peserta penyuluhan rabies Selain melakukan penyuluhan, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas juga melakukan vaksinasi terhadap anjing-anjing yang ada di desa tersebut. Pada kesempatan tersebut ada enam ekor anjing yang berhasil divaksinasi.

RABIES SANGAT MEMATIKAN, NAMUN DAPAT DICEGAH

Pada 31 Juli 2013 Dinas Kesehatan Kab. Kapuas mendapat tamu istimewa dari Subdit Zoonosis, Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan, yaitu Bapak Soni dan Bapak Eko. Kedatangan mereka yang didampingi oleh Bp Sinsigus dan bu Rita dari Dinkes Prov Kalteng ini dalam rangka bimtek pengendalian penyakit Rabies. Selain mengunjungi Dinas Kesehatan, para tamu juga melakukan bimtek ke Puskesmas Barimba, dan mengunjungi Dinas Peternakan. Kabupaten Kapuas adalah kabupaten  dengan kasus gigitan hewan pembawa rabies (GHPR) selalu ada tiap tahunnya. Kecamatan yang banyak kasus GHPR adalah Selat (terutama kota), Kapuas Hilir, Kapuas Tengah, Timpah, dan Kapuas Hulu. Sementara di kecamatan lain seperti Kapuas Timur, Kapuas Barat, Mantangai, Basarang, Kapuas Murung, Pulau Petak, juga ada beberapa kasus GHPR. Rabies adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Rabies. Penyakit ini ditularkan melalui GHPR terutama anjing, kucing dan kera. Di Indonesia, penyakit Rabies 98% ditularkan oleh anjing,

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan