Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Jembatan Konstruksi Bowstring Rangka Batang (Jembatan Gantung)

Jembatan Pulau Mambulau (30 Agustus 2013)
Menurut buku "Konstruksi Arsitektur" yang ditulis oleh Ir. Heinz Frick dan Moediartianto, jembatan ini memiliki bentangan yang cukup lebar. Fondasinya terdiri dari pelat beton bertulang. Rangkanya dibuat dari kayu ulin (Lauraceae eusideroxylon zwageri). Sambungan-sambungan menggunakan baut pasak khusus. Pelat jalan kendaraan berfungsi juga sebagai batang tarik bergantung di bawah konstruksi bowstring rangka batang. Konstruksi bowstring rangka batang terdiri dari elemen-elemen bowstring berukuran 6.00/3.60/2.20 m dengan bobot 1.6 ton. Dengan derek semuanya diangkat dari tongkang dan disambungkan pada bagian-bagian yang sudah ada.
Jembatan Cukai (1-9-2013)
Jembatan Cukai (1-9-2013)
Jembatan-jembatan ini pernah dibangun oleh STM-GKE Mandomai 1973-1976 di kota Pulang Pisau, Mandomai dan Kuala Kapuas. Jembatan-jembatan tersebut adalah Jembatan Gantung yang menghubungkan Desa Saka Mangkahai dan Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat. Kemudian Jembatan Pulau Mambulau yang menghubungkan Kelurahan Mambulau (Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas) dengan Desa Pulau Mambulau (Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas). Terakhir Jembatan Cukai yang menghubungkan Kelurahan Bereng Kalingu dan Kelurahan Pulang Pisau (Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau).
Jembatan Gantung (1-9-2013)
Jembatan Gantung (1-9-2013)
Menurut keterangan yang admin peroleh dari Bapak Sangkalemo N. Singam, mantan kepala sekolah STM GKE Mandomai, pembangunan ketiga jembatan diatas dibawah pengawasan dari Ir. Heinz Frick yang waktu itu merupakan pengajar di sekolah tersebut. Bapak Sangkalemo menyampaikan bahwa beliau sudah menyurati seluruh pengampu kepentingan di Kabupaten Kapuas agar membuat larangan bagi kendaraan roda empat untuk melewati jembatan ini. Namun sampai saat ini, baru Jembatan Cukai (Pulang Pisau) yang sudah dipasang portal sehingga mobil tidak bisa lewat. Mudah-mudahan bila jembatan permanen yang melintasi Anjir Kalampan dan Anjir Pulau Mambulau selesai, jembatan ini tidak lagi dilewati oleh kendaraan roda empat.

Mengingat jembatan seperti ini termasuk langka, ada baiknya pemerintah daerah memberi perhatian untuk menjadikan jembatan ini sebagai salah satu cagar budaya yang bisa dilestarikan.

Komentar

  1. Suatu karya intelektual yang patut diacungkan jempol dan di jadikan bahan pembelajaran konstruksi kayu untuk generasi penerus.

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan