Webinar Tarhib Ramadhan 1447 H - Ramadhan Recharge Iman, Cinta, Peduli dan Kolaborasi

Gambar
  Bismillah, kami mengundang Kyai/Nyai/Asatidzah/Bapak/Ibu untuk mengikuti: WEBINAR TARHIB RAMADHAN 1447 H “Ramadhan Recharge: Iman, Cinta, Peduli, dan Kolaborasi” 🎙 Bersama: 1. Dr. KH. Ahmad Kusyairi Suhail, MA (Ketua Umum PP IKADI) 2. Prof. Dr. KH. Uril Bahruddin, MA (Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) 3. Dr. KH. Atabik Luthfi, MA (Pakar Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 4. Hj. R.A. Reni Anggrayni, ST (Ketua Umum SALIMAH) 🗓 Sabtu, 7 Februari 2026 / 20 Sya’ban 1447 H 🕗 Pukul 08.00–11.30 WIB Link zoom:  https://us06web.zoom.us/j/87143988543?pwd=Y4wzGkaTkxqNhTc9a7Q0jsKb2jpa7H.1 ID Rapat: 8743988543 Kode Sandi : 1234567qa 📍 Live di YouTube  https://l1nq.com/YtRecharge1447  Mari siapkan diri menyambut Ramadhan dengan ilmu & semangat ukhuwah Islamiyah wathaniyah, sebagai bekal untuk menguatkan iman serta menghidupkan cinta, kepedulian, dan kolaborasi dalam keluarga dan masyarakat Indonesia. . جزاكم الله خيرا على اهتمامكم  والسلام عليكم ورحمة ...

Studi Banding Tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Ke Kota Padang Panjang

Pada hari Senin, 19 Oktober 2015, rombongan dari Kapuas yang terdiri dari pihak DPRD Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Satpol PP dan instansi terkait lainnya melakukan studi banding tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang Panjang.

Kegiatan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Dari pihak Kota Padang Panjang juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Forum Kota Sehat. Dalam pertemuan ini diulas sejarah Kota Padang Panjang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok ini secara bertahap. Mereka pada mulanya belum menerapkan sangsi untuk mereka yang masih merokok, namun dalam peraturan daerah terbaru, mereka sudah mulai mencantumkan sangsi yang cukup berat. Sangsi ini baru akan diterapkan pada tahun 2016 setelah menjalani sosialisasi selama 2 tahun.

Motivasi utama masyarakat Kota Padang Panjang untuk berhenti merokok adalah motivasi religius. MUI Kota Padang Panjang sudah mengeluarkan fatwa tentang haramnya rokok. Sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut sudah berhasil menanamkan gambaran bahwa orang yang merokok adalah orang yang "kurang baik".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas