Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kawasan Tanpa Rokok

Kunjungan Kerja Pj. Bupati Kapuas dan Safari Ramadhan di Masjid Muhajirin Anjir Mambulau Barat

Gambar
  Pada hari Ahad, 17 Maret 2024 rombongan Safari Ramadhan Hervina Pulsa di Masjid Muhajirin. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar masjid. Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Kapuas Timur dan ketua FKUB Kabupaten Kapuas. Ketua FKUB menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara. Bupati Kapuas, Erlin Hardi menekankan pentingnya pendidikan keagamaan yang akan membentuk akhlak. Beliau kembali menekankan pentingnya persamaan dalam membangun Kapuas Barkah dan Beriman. Beliau juga meminta masukan dari masyarakat. Beliau ingin membangun dari desa. Hidup nyaman, sehat dan pintar adalah 3 hal yang ingin beliau wujudkan.  Dalam kesempatan juga diberikan bantuan rumah ibadah tahun 2024 kepada 4 masjid di Kecamatan Kapuas Timur.  Tausiyah Ramadhan membahas masalah berbagai kemuliaan yang diterima manusia selama Ramdhan. Tidurnya saja bernilai ibadah. Amal diterima, sehingga disarankan perbanyak ibadah. Salah satunya adalah tarawih. Sayangnya diakhir Ramadhan jamaah tarawih makin b

Wahai remaja, jangan mau menjadi target industri rokok

Gambar

Tim Review Kawasan Tanpa Rokok Kunjungi RSUD Kapuas

Gambar
Foto bersama dengan Tim Review KTR ( Courtesy of Yesie ) Pada hari Senin, 28 Agustus 2017, Tim Review Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengunjungi RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Tim ini terdiri staf BTKL, Dinas Kesehatan Provinsi, Satpol PP, dan Kasie PTM Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas beserta staf. Setelah melapor dan mewawancarai pihak manajemen, tim langsung melakukan kunjungan lapangan untuk melihat apakah masih ada orang yang merokok di kawasan rumah sakit, serta memperhatikan keberadaan puntung rokok di rumah sakit. Dari hasil kunjungan lapangan didapatkan bahwa masih banyak pengunjung rumah sakit yang didapati masih merokok di kawasan rumah sakit. Ketika berkunjung ke kantin-kantin yang ada di sekitar rumah sakit, banyak ditemukan puntung rokok.

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas 2017

Gambar
Foto bersama peserta sosialisasi KTR Pada hari Senin, 22 Mei 2017 bertempat di aula Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi & UMKM Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh lintas sektor terkait dengan pemateri dari dinas kesehatan. Insya Allah pada tahun ini, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok akan mulai diterapkan, setelah sosialisasi selama satu tahun. Dengan diterapkannya Perda ini, maka mereka yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan dikenakan sangsi.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR)

Gambar
Sosialisasi Perda KTR di aula dinas kesehatan ( With courtesy of Yonas ) Pada hari Selasa, 13 Desember 2016 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Kegiatan ini diikuti oleh lintas sektor terkait, termasuk para pimpinan sekolah yang ada di wilayah Kuala Kapuas. Sosialisasi disampaikan kepada Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Bapak Raison, SKM, MM.. 

Sosialisasi RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo sebagai Kawasan Tanpa Rokok - Siaran Radio

Gambar
Edvina, SKM sebagai narasumber ( Courtesy of Edvina ) Pada hari Kamis, 9 Juni 2016 bertempat di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, Jl. D.I. Panjaitan, Kuala Kapuas dilaksanakan siaran dengan topik "Sosialisasi Rumah Sakit Kapuas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagai narasumber adalah Edvina, SKM, kepala unit promosi kesehatan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Menurut Edvina, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area / ruang yang dilarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok, mulai dari produksi, penjualan sampai konsumsi. Ada peraturan direktur yang menetapkan bahwa rumah sakit adalah Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini merujuk pada peraturan menteri kesehatan yang mewajibkan tempat pelayanan kesehatan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Tindak lanjut penetapan Kawasan Tanpa Rokok diikuti dengan pemasangan poster dan spanduk di seluruh kawasan rumah sakit. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengingatkan setiap orang yang merokok di rumah sakit

Studi Banding Tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Ke Kota Padang Panjang

Pada hari Senin, 19 Oktober 2015, rombongan dari Kapuas yang terdiri dari pihak DPRD Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Satpol PP dan instansi terkait lainnya melakukan studi banding tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang Panjang. Kegiatan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Dari pihak Kota Padang Panjang juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Forum Kota Sehat. Dalam pertemuan ini diulas sejarah Kota Padang Panjang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok ini secara bertahap. Mereka pada mulanya belum menerapkan sangsi untuk mereka yang masih merokok, namun dalam peraturan daerah terbaru, mereka sudah mulai mencantumkan sangsi yang cukup berat. Sangsi ini baru akan diterapkan pada tahun 2016 setelah menjalani sosialisasi selama 2 tahun. Motivasi utama masyarakat Kota Padang Panjang untuk berhenti merokok adalah motivasi religius. MUI Kota Padang Panjang sudah me

Desa bebas rokok

Gambar
Ada sebuah desa yang patut kita tiru. Di desa ini warga membuat kesepakatan tidak boleh merokok di dalam rumah, baik penghuni rumah maupun tamu. Di depan rumah sudah ada tulisan "maaf merokok sampai disini" kemudian  di bawah tulisan disediakan asbak untuk mematikan rokok. Kemudian masyarakat membuat pondok merokok bagi warga yang mau merokok. Dalam spanduk ditulis "merokok jangan dirumah, cukup disini saja" Penulis: Muhammad Hipni

RSUD Mulai Promosikan Kawasan Tanpa Rokok

Gambar
Spanduk Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Menindaklanjuti peta jalan kawasan tanpa rokok yang dicanangkan oleh kementerian kesehatan dimana rumah sakit harus sudah menjadi kawasan tanpa rokok pada akhir 2014, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo memasang spanduk Kawasan Tanpa Rokok dibeberapa lokasi.

Area Merokok - Apakah Ada Kesalahan Desain?

Gambar
Area merokok di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Area merokok di rumah sakit dirancang tanpa atap. Disekelilingnya dilengkapi dengan pot-pot bunga untuk menyerap CO2. Namun masalah mulai timbul dengan desain area merokok seperti ini. Tanah dari pot bunga mengotori kursi Saat musim hujan dimulai, tempat ini tidak bisa digunakan karena tidak ada atapnya. Hujan yang turun dengan deras membuat pot-pot yang diletakkan menghadap ke area merokok, mengeluarkan tanah mereka mengotori tempat duduk dan lantai. Poster yang ditempel di dinding pun langsung lepas diterpa oleh hujan deras. Wastafel pajangan Wastafel yang ada di dekat pintu masuk pun tampaknya hanya dibuat sebagai pajangan karena  tidak disambung dengan saluran air yang ada. Pembuangan air pun tidak disambungkan ke saluran limbah yang ada. Tempat abu rokok yang tidak dibuka plastiknya Karena ruangan ini tidak beratap, pemborong pun tampaknya bingung apakah mereka harus membuka plastik atas tempat merokok atau tid

Kawasan Tanpa Rokok Dimulai di RSUD

Gambar
Standing banner kawasan tanpa rokok Pada hari Selasa, 30 Desember 2014, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mendistribusikan standing banner , stiker dan spanduk ke rumah sakit yang berisi tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembangunan area merokok sudah selesai dilakukan di rumah sakit. Namun ketika admin mencoba menanyakan kepada para perokok apakah mereka mau menggunakan area merokok tersebut, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mau menggunakannya. Memang di tempat tersebut tidak disediakan atap, sehingga akan kepanasan di siang hari dan akan kehujanan bila sedang hujan. Diharapkan dengan dimulainya kawasan tanpa rokok di rumah sakit, semakin berkurang orang-orang yang merokok di selasar rumah sakit. Sebenarnya dalam saran terbarunya, mereka diizinkan untuk merokok di tempat terbuka. Sehingga nampaknya tempat-tempat bernaung di taman gazebo rumah sakit dapat dijadikan sebagai tempat merokok.

Area Merokok Percontohan Terus Dibangun

Gambar
Kondisi tanggal 8 Desember 2014 Kondisi tanggal 10 Desember 2014 Pembangunan Area Merokok Percontohan di rumah sakit terus berjalan. Diharapkan pada bulan ini tempat merokok ini bisa beroperasi, sehingga setiap orang yang ingin merokok di rumah sakit ini dapat diarahkan ke lokasi tersebut. Merokok sangat merugikan pasien karena dapat memperlambat proses penyembuhan luka, bagi mereka yang dirawat di bagian bedah. Merokok juga sudah terbukti menyebabkan berbagai macam kanker. Yang paling terkenal adalah kanker paru-paru. Semoga peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok segera teralisir.

Pembangunan Area Merokok Percontohan

Gambar
Pembangunan area merokok percontohan Dibelakang gedung gedung operasi sentral RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dibangun Area Merokok Percontohan. Pembangunan ini merupakan program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dalam mengadvokasi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Area merokok ini dibangun dengan biaya Rp 100.000.000 dan diharapkan selesai pada tanggal 21 Desember 2014. Pembangunan dilakukan oleh CV. Restu Koni. Rumah sakit akan menjadi salah satu kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kapuas.

Sosialisasi Advokasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kapuas

Gambar
Hari Satrisno sedang memberikan materi Pada hari Selasa, 25 November 2014 bertempat di Gedung Wanita Lawang Kameloh diselenggarakan kegiatan Pertemuan Sosialisasi Advokasi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kapuas. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas ini dihadiri oleh lintar sektor terkait lokasi pelarangan rokok seperti tempat pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan anak usia dini, pengelola sarana transportasi umum dan lain-lain. Dalam pertemuan ini narasumber menyampaikan tentang Bahaya Asap Rokok Orang (dr. Tri Setyautami, MPHM), Tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Raison, SKM, MM) serta Contoh Penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor (Hari Satrisno, SKM). Tahapan berikutnya adalah pembentukan tim perumus Raperda KTR sambil terus melakukan sosialisasi KTR.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan