Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Sosialisasi RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo sebagai Kawasan Tanpa Rokok - Siaran Radio

Edvina, SKM sebagai narasumber (Courtesy of Edvina)
Pada hari Kamis, 9 Juni 2016 bertempat di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, Jl. D.I. Panjaitan, Kuala Kapuas dilaksanakan siaran dengan topik "Sosialisasi Rumah Sakit Kapuas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagai narasumber adalah Edvina, SKM, kepala unit promosi kesehatan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Menurut Edvina, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area / ruang yang dilarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok, mulai dari produksi, penjualan sampai konsumsi. Ada peraturan direktur yang menetapkan bahwa rumah sakit adalah Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini merujuk pada peraturan menteri kesehatan yang mewajibkan tempat pelayanan kesehatan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Tindak lanjut penetapan Kawasan Tanpa Rokok diikuti dengan pemasangan poster dan spanduk di seluruh kawasan rumah sakit. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengingatkan setiap orang yang merokok di rumah sakit untuk tidak merokok. Bila ada puntung rokok di rumah sakit, maka hal ini akan mengurangi penilaian dalam akreditasi rumah sakit, apalagi kalau ditemukan ada orang yang merokok di rumah sakit.

Kesuksesan program ini sangat bergantung pada partisipasi dari masyarakat. Perokok aktif dan perokok pasif akan mendapat gangguan kesehatan. Bahkan perokok pasif bisa menderita kerugian lebih besar.

Edvina juga menjelaskan bahwa rumah sakit menyediakan poliklinik kesehatan jiwa sebagai sarana untuk berhenti merokok. Dokter spesialis kesehatan jiwa dapat melakukan hipnoterapi untuk membantu berhenti merokok.

Orang tua diharapkan menjadi teladan bagi anak-anak untuk tidak merokok. Teman yang merokok juga bisa membawa pengaruh yang buruk bagi seseorang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan