Mengupas Tuntas Obesitas: Bukan Sekadar Kurang Disiplin, Tapi Penyakit Medis yang Kompleks

Gambar
  Banyak orang masih percaya bahwa obesitas adalah cerminan dari kemalasan, kurangnya kemauan keras, atau pilihan gaya hidup yang buruk. Namun, anggapan tersebut keliru dan sudah ketinggalan zaman. Sejak tahun 2013, komunitas medis global, melalui American Medical Association, telah secara resmi mengakui obesitas sebagai sebuah penyakit. Ini bukan sekadar masalah berat badan, melainkan sebuah kondisi medis kronis yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, layaknya diabetes atau penyakit jantung. Obesitas Adalah Penyakit Multifaktorial Menurut para ahli, termasuk Dr. Victoria Buhari dari PARI's Wellness and Diabetes Center, obesitas bersifat kronis, progresif, dapat kambuh, namun bisa diobati dan bersifat multifaktorial. Artinya, kondisi ini disebabkan oleh interaksi rumit dari berbagai faktor, di antaranya: Biologis:  Faktor genetika, ketidakseimbangan hormon seperti  ghrelin  (hormon pemicu lapar) dan  leptin  (hormon pemicu kenyang), serta resist...

Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah


Pada hari Kamis, 18 Mei 2017 bertempat di Hotel Neo Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suprastija Budi meminta agar Dinas Kesehatan yang mengeluarkan rekomendasi dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Dalam materi Perizinan dan Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit), drg. Idawati Lina, M.Kes dari Direktoral Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit vertikal banyak yang belum lengkap sarana dan prasarananya. Standar pemenuhan tenaga akan menggunakan rumus baru.

Kementerian kesehatan sekarang sedang melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan mengenai standar minimal sumber daya kesehatan di rumah sakit.

Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas C diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam masalah perizinan mendirikan rumah sakit seringkali Detail Engineering Design; dan dokumen pengelolaan dan pemantauan liangkungan seringkali tidak ada.

Izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun. Penetapan izin operasional sebaiknya berupa surat keputusan dan sertifikat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas