Pesan Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024

Gambar
  Indonesia berpeluang menjadi negara maju saat bonus demografi terjadi pada tahun 203--an dimana 68% penduduk Indonesia berada pada usia produktif. Bila kita tidak mencapai ini, kita akan seperti Amerika Latin yang tidak bisa menjadi negara maju. Namun banyak tantangan yang harus dihadapi seperti angka stunting yang meskipun sudah menurun dari 37,6% (2013) menjadi 21,5% (2023), namun masih jauh dari target 14%. Kematian akibat penyakit menular juga masih tinggi yaitu stroke 331 ribu per tahun, jantung 296 ribu per tahun dan kanker 297 ribu per tahun. Itulah sebabnya kementerian kesehatan berusaha agar Puskesmas bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan USG dan EKG. Rumah sakit juga diharapkan untuk bersiap menerima CT-Scan, mamografi dan Cath-Lab, Linaec, serta MRI. Tentu semua itu harus ditunjang dengan sumber daya manusia yang memadai. Ketersediaan dokter spesialis masih menjadi problem terbesar. Rasion dokter kita masih 0,47, ranking 147 dunia. RSUD Indonesia 34% tidak punya d

Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah


Pada hari Kamis, 18 Mei 2017 bertempat di Hotel Neo Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suprastija Budi meminta agar Dinas Kesehatan yang mengeluarkan rekomendasi dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Dalam materi Perizinan dan Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit), drg. Idawati Lina, M.Kes dari Direktoral Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit vertikal banyak yang belum lengkap sarana dan prasarananya. Standar pemenuhan tenaga akan menggunakan rumus baru.

Kementerian kesehatan sekarang sedang melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan mengenai standar minimal sumber daya kesehatan di rumah sakit.

Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas C diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam masalah perizinan mendirikan rumah sakit seringkali Detail Engineering Design; dan dokumen pengelolaan dan pemantauan liangkungan seringkali tidak ada.

Izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun. Penetapan izin operasional sebaiknya berupa surat keputusan dan sertifikat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan