Milad ke-113 Muhammadiyah di Mandomai: Merajut Silaturahmi dan Semangat Membangun Kapuas

Gambar
  Pada hari Sabtu, 29 November 2025, halaman Masjid Syuhada di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan warga berkumpul untuk menghadiri Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mandomai. Suasana penuh kekeluargaan terasa sejak awal acara, dengan masyarakat, tokoh agama, dan pejabat daerah hadir bersama untuk menyemarakkan peringatan hari bersejarah bagi organisasi Islam besar di Indonesia ini. Seni dan Budaya Mengawali Acara Sambil menunggu kedatangan rombongan Bupati Kapuas, panitia mengisi waktu dengan penampilan seni dari warga setempat. Acara diawali dengan tarian-tarian tradisional diantaranya Tari Napokong Anak yang memeriahkan suasana.  Setelah itu, para pendekar muda menampilkan kebolehan mereka dalam seni bela diri melalui Pencak Silat Tapak Suci Putih. Tepuk tangan meriah mengiringi setiap gerakan, menandakan kebanggaan masyarakat terhadap potensi generasi muda ...

Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah


Pada hari Kamis, 18 Mei 2017 bertempat di Hotel Neo Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suprastija Budi meminta agar Dinas Kesehatan yang mengeluarkan rekomendasi dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Dalam materi Perizinan dan Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit), drg. Idawati Lina, M.Kes dari Direktoral Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit vertikal banyak yang belum lengkap sarana dan prasarananya. Standar pemenuhan tenaga akan menggunakan rumus baru.

Kementerian kesehatan sekarang sedang melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan mengenai standar minimal sumber daya kesehatan di rumah sakit.

Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas C diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam masalah perizinan mendirikan rumah sakit seringkali Detail Engineering Design; dan dokumen pengelolaan dan pemantauan liangkungan seringkali tidak ada.

Izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun. Penetapan izin operasional sebaiknya berupa surat keputusan dan sertifikat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas