Postingan

Menampilkan postingan dengan label Halal

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

MUI nyatakan vaksin COVID-19 halal dan BPOM nyatakan aman

Gambar
 Dalam konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada hari Senin, 11 Januari 2021 menyampaikan bahwa Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Lifescience dan Biofarma aman digunakan dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA). Tingkat efektivitas vaksin ini adalah 65% masih lebih tinggi dari batas bawah WHO yaitu 50%. Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan fatwa bahwa vaksin ini suci dan halal dan dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Vaksin Sinovac sudah dinyatakan halal, kita menunggu berita aman dari BPOM

Gambar
  Masalah pertama dari Vaksin COVID-19, Sinovac, sudah terselesaikan. Pada hari Jum'at, 8 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa bahwa Sinovac halal dan suci. Masalah kehalalan ini sempat menghambat vaksinasi MR pada tahun 2019. Mudah-mudahan BPOM akan menyatakan bahwa vaksin ini aman, sehingga lengkaplah pernyataan vaksin ini sebagai "halaalan thoyyiban" (halal dan aman).

Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal)

Sudah dua minggu ini kita melihat spanduk Gemar Halal (Gerakan Masyarakat Sadar Halah) terpampang di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan di depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat. Gerakan ini digagas oleh pihak Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk-produk halal. Hal ini dipertegas oleh kunjungan dari  Kepala Sub Direktorat Produk Halal Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Muchtar Ali ke Palangka Raya pada 22 Mei 2011 yang lalu. Untuk memudahkan masyarakat melakukan sertifikasi produk halal, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI sudah membuka cabang di Palangka Raya dengan alamat sebagai berikut: LPPOM MUI Kalimantan Tengah Kompleks Masjid Darussalam Jl. G. Obos Palangka Raya 73312 Telepon: 0536-3308383, 3226849 Fax: 0536-3220982 LPPOM MUI menyediakan alamat di internet bagi masyarakat yang ingin mengetahui segala sesuatu tentang produk halal :  http://www.halalmui.org/ . Sumber: LPP

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan