Postingan

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pasar Sabtu Manusup

Gambar
Pasar ini terletak di Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Puskesmas Pembantu Penda Ketapi

Gambar
Puskesmas Pembantu ini terletak pada Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Izin Hiburan dan Kepariwisataan

PERSYARATAN Surat permohonan Fotocopy akta pendirian badan usaha apabila berbentuk badan hukum dan KTP apabila perseorangan Rencana gambar bangunan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Fotocopy Izin Gangguan (HO) Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU) Persetujuan Prinsip Keterangan status tanah / sertifikat tanah Gambar denah ruang tempat usaha / tampak bangunan Daftar susunan pengurus dan jumlah tenaga kerja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Persyaratan diatas disesuaikan kebutuhan masing-masing jenis izin BIAYA 5% sampai dengan 25% dikalikan jumlah pembayaran dan atau pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan dan atau kepariwisataan termasuk pemberian potongan harga dan tiket cuma-cuma WAKTU : 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Izin Penelitian

PERSYARATAN Surat dari perguruan tinggi yang asli Surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Surat dari Badan / Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Propinsi / Kabupaten / Kokta bagi mahasiswa dari Propinsi di luar Propinsi Kalimantan Tengah Fotocopy proposal penelitian, skripsi, disertasi 1 eksemplar Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku BIAYA : Rp 5.000,- WAKTU : 2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Izin Mendirikan Bangungan Untuk Kegiatan Non Usaha

PERSYARATAN Permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- Fotocopy KTP yang bersangkutan / pemohon Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir Fotocopy sertifikat tanah / SP / SKT Fotocopy surat pernyataan / perjanjian penggunaan tanah bagi permohonan yang menggunakan tanah bukan miliknya Fotocopy AMDAL / UKL / UPL bagi bangunan yang wajib AMDAL Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari tetangga sekitar bangunan yang diketahui oleh RT dan Kepala Desa / Lurah Gambar rencana bangunan (lengkap) Rekomendasi dari camat setempat Rekomendasi dari instansi terkait (rumah ibadah, bangunan dermaga, bangunan kesehatan, tempat olahraga, bangunan perumnas KPR / BTN, penggilingan padi) Untuk bangunan bertingkat dilampirkan hasil pemeriksaan daya dukung tanah / Sondir. BIAYA LB/100 x TB x GB x Tarif LB = Luas Bangunan TB = Tingkat Bangunan GB = Guna Bangunan Tarif = 80.000 Leges 1 lembar @ Rp 10.000 Materai 2 lembar @ Rp 6.000 WAKTU: 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan