Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Tempat Keramat di Terusan Muara

Keramat di muara sungai
Bila kita menuju Terusan Raya, di muara ketika kita memasuki terusan tersebut dari sungai Kapuas maka di sebelah kanannya ada rumah kecil yang terbungkus oleh kain berwarna kuning. Itu adalah tempat keramat yang sering digunakan oleh orang-orang untuk menaruh sesaji.

Tradisi ini sebenarnya merupakan kebiasaan masa lalu dimana banyak orang yang berhubungan dengan jin untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan memberi sesaji.

Sampai sekarang, masih banyak orang yang meminta kepada jin dengan memberi sesaji. Mereka tidak hanya orang yang animisme, bahkan banyak diantara mereka yang sudah beragama.

Komentar

  1. Menanggapi Tulisan Keramat dimuara Terusan raya, Menurut Pengetahuan saya Yang sudah mulai melewati sungai terusan sejak tahun 1965 yang silam sampai sekarang ini, tempat itu bukan Tempat keramat,tepi tempat pemujaan dan tepat menaruh makan sesajen untuk Buaya, sumber itu saya dapat dari Almarhom Bupati Untung Surapati tempu beliau masih hidup,dan beliaulah yang membuatnya dengan cara mengupah orang.

    BalasHapus
  2. Jika memang hal tersebut merupakan hal yang diharamkan dalam agama, lebih baik tidak melakukan sesaji / memuja karena akan berakibat fatal di akhirat. Hidup di dunia sudah seharusnya hati-hati demi kehidupan alam selanjutnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan