Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Wabah "Akik" Melanda Kapuas

Penjual batu akik
Saat melintasi Plasa Telkom, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, pada hari Rabu, 22 Juli 2015 setelah shalat Isya (sekitar pukul 19.15 WIB), admin agak terkejut. Di trotoar Plasa Telkom tampak ada sekitar 6 kelompok penjual batu akik yang sedang menggelar dagangan mereka. Untuk penerangan mereka menggunakan Penerangan Jalan Umum (PJU). Banyak motor-motor yang parkir di sepanjang trotoar tersebut.

Saat melintasi jalan ini lagi pada pukul 21.44 WIB para penjual batu akik tersebut masih bertahan di lokasi yang sama dan masih ada saja pelanggan yang mampir ke tempat tersebut. Mereka menyediakan batu-batu yang masih berupa bongkahan dan batu yang sudah diasah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan