Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yuniastin

Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Analisis Permenkes 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas oleh Yuniastin

Daftar berbagai peraturan yang dicabut dan penggantinya oleh Yuniastin

Gambar

Penilaian Kinerja Puskesmas oleh Yuniastin

Ringkasan Kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)

Oleh: Yuniastin

Struktur Bantu Tim AKreditasi / Reakreditasi FKTP oleh Yuniastin

Gambar
Proses akreditasi FKTP adalah salah satu hal yang wajib dilakukan FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan aspek keselamatan baik kepada sasaran maupun juga pelaksana kegiatan. Proses awal yang kadang dianggap hal mudah dan tidak penting adalah pembentukkan tim akreditasi untuk pembagian tugas dalam pengerjaan dokumen. Padahal tahap ini adalah tahapan awal yang paling vital, karena jika salah membentuk tim akreditasi maka berpotensi menghambat dalam pengerjaan dokumen yang pada akhirnya berdampak pada hasil saat penilaian / survei. Contoh sederhana jika dalam mengerjakan Bab 2 tidak ditempatkan staf yang seharusnya ada di elemen tersebut yaitu Bagian Tata Usaha, dan yang ditempatkan adalah staf di pelayanan maka orang yang ditugaskan tersebut akan menunggu pegerjaan dokumen oleh TU. Padahal dilain pihak TU juga mengerjakan bab lain yang sebenarnya bukan merupakan penguasaannya. Dapat dibayangkan betapa banyak waktu terbuang untuk membuat sa

Perbandingan tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk oleh Yuniastin

Tulisan diatas dikirim oleh Yuniastin

Manajemen Mutu Puskesmas oleh Yuniastin

Tulisan diatas ditulis oleh Yuniastin (pendamping akreditasi administrasi manajemen). 

Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Kapuas - Mampukah Puskesmas mencapai status Akreditasi Utama

Gambar
Oleh: Yuniastin (Pendamping Akreditasi FKTP : Administrasi Manajemen) Gambaran dibawah ini adalah merupakan suatu analisa, didasarkan pada fakta dan data pendukung berupa kebijakan atau dokumen yang diwajibkan pada peraturan perundang-undangan. Tingkatan Akreditasi Penilaian akreditasi FKTP / Puskesmas   dilakukan oleh surveior yang berasal dari Lembaga Akreditasi FKTP ( sekarang masih Komisariat Akreditasi FKTP ). Setelah melakukan penilaian, ketiga surveior yang berasal dari masing-masing pokja selanjutnya membuat keputusan status akreditasi Puskesmas tersebut apakah tidak terakreditasi atau terakreditasi. Jika terakreditasi maka tingkatannya sesuai temuan yang didapat saat penilaian dimulai dari status akreditasi yang terbawah ( dasar ) sampai dengan yang tertinggi ( paripurna ) Syarat Kelulusan Lulus tidaknya Puskesmas dalam penilaian akreditasi sesuai Buku Pedoman Survei Akreditasi FKTP adalah didasarkan pada pemenuhan atas dokumen pada masing-masing BAB.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan