Layanan Kesehatan Gratis MPKU PDM Kapuas Layani 23 Peserta di Akhir Pekan

Gambar
​ KUALA KAPUAS  – Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas kembali menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada hari Minggu (8/3/2026), MPKU menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari program rutin organisasi untuk memberikan akses layanan kesehatan yang cepat dan tepat bagi warga di wilayah Kapuas. ​Tercatat sebanyak  23 orang peserta  antusias mengikuti rangkaian pemeriksaan yang disediakan oleh panitia sejak pagi hari. Para peserta yang hadir mendapatkan layanan skrining kesehatan lengkap, mulai dari pengecekan Gula Darah Sewaktu (GDS), pemeriksaan kadar asam urat, hingga pemantauan kolesterol. Prosedur ini dilakukan guna mendeteksi dini risiko penyakit tidak menular yang sering kali terabaikan dalam rutinitas sehari-hari. ​Selain pemeriksaan laboratorium sederhana, kegiatan ini juga memfasilitasi layanan konsultas...

Izin Optikal

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai 6000 
  2. Fotocopy akte pendirian perusahaan yang disahkan notaris, jika permohonan atas nama dagang
  3. Fotocopy KTP 
  4. SITU atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU)
  5. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisen sebagai penanggung jawab optikal
  6. Surat perjanjian pemilik dengan refraksionis optisen
  7. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  9. Pas foto refraksionis optisen 4 x 6 cm = 3 (tiga) lembar
  10. Surat pernyataan kerjasama dari Lab. Optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan
  11. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  12. Daftar pegawa serta tugas dan fungsinya
  13. Denah bangunan dan ruang
  14. Surat keterangan dari organisasi profesi bahwa refraksionis optisen hanya menjadi penanggung jawab dari optikal tersebut
  15. Memenuhi persyaratan pemeriksaan setempat
BIAYA
Berdasarkan luas lantai sarana pelayanan kesehatan
  1. Sampai dengan 100 meter persegi Rp 500.000
  2. > 100 meter persegi s.d. 250 meter persegi Rp 750.000
  3. > 250 meter persegi s.d. 500 meter persegi Rp 1.500.000
  4. > 500 meter persegi s.d. 750 meter persegi Rp 2.500.000
  5. > 750 meter persegi s.d. 1.000 meter persegi Rp 4.000.000
  6. > 1000 meter persegi Rp 5.000.000
 WAKTU : 6 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas