MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Izin Optikal

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai 6000 
  2. Fotocopy akte pendirian perusahaan yang disahkan notaris, jika permohonan atas nama dagang
  3. Fotocopy KTP 
  4. SITU atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU)
  5. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisen sebagai penanggung jawab optikal
  6. Surat perjanjian pemilik dengan refraksionis optisen
  7. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  9. Pas foto refraksionis optisen 4 x 6 cm = 3 (tiga) lembar
  10. Surat pernyataan kerjasama dari Lab. Optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan
  11. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  12. Daftar pegawa serta tugas dan fungsinya
  13. Denah bangunan dan ruang
  14. Surat keterangan dari organisasi profesi bahwa refraksionis optisen hanya menjadi penanggung jawab dari optikal tersebut
  15. Memenuhi persyaratan pemeriksaan setempat
BIAYA
Berdasarkan luas lantai sarana pelayanan kesehatan
  1. Sampai dengan 100 meter persegi Rp 500.000
  2. > 100 meter persegi s.d. 250 meter persegi Rp 750.000
  3. > 250 meter persegi s.d. 500 meter persegi Rp 1.500.000
  4. > 500 meter persegi s.d. 750 meter persegi Rp 2.500.000
  5. > 750 meter persegi s.d. 1.000 meter persegi Rp 4.000.000
  6. > 1000 meter persegi Rp 5.000.000
 WAKTU : 6 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas