Hal-hal yang dapat merusak investasi - Nouman Ali Khan

Gambar
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ۖ  فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا  ۖ  لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا  ۗ  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  ‎   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 264) Kalau Anda memberi dan mengharapkan sesuatu dari pember

Rakor Program Keluarga Harapan (PKH) Kapuas

Pada hari Kamis, 13 Oktober 2011 bertempat di aula Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas, Jl. Tambun Bungai, Kuala Kapuas, diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini menghadirkan semua pihak terkait yaitu Pemerintah Daerah (Staf Ahli), UPPKH Pusat, Bappeda Provinsi Kalteng, Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Dinas Nakersos Kabupaten Kapuas, Bappeda Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas beserta jajarannya (puskesmas), RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, PT. Pos Indonesia, para Camat, dan para pendamping dan operator PKH.


Kegiatan ini mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah dijalankan sejak 2010 sampai September 2011. Dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas, baru 11 kecamatan saja yang menerima manfaat dari program ini. Diusulkan pada tahun 2012, seluruh kecamatan dapat dimasukkan dalam program ini.

Dari 5467 nama yang diberikan oleh pusat, pada bulan September 2011 hasil verifikasi oleh pendamping di masing-masing kecamatan hanya 2515 nama yang berhak untuk menerima manfaat dari program ini. Dengan mengikuti program ini rumah tangga sangat miskin menerima bantuan minimum Rp 600.000 sampai maksimumnya Rp 2.200.000 per tahun.

Setelah mengikuti program ini, peserta diharuskan untuk memeriksakan kehamilannya. Anak yang berusia dibawah 6 tahun diharuskan untuk memantau tumbuh kembangnya. Anak-anaknya yang sekolah harus dipastikan masuk sekolah. Bila mereka tidak mengikuti syarat-syarat diatas, bantuan yang akan diberikan akan dikurangi, bahkan bisa dihentikan. Jadi program ini mendorong rumah tangga sangat miskin untuk memperhatikan masalah pendidikan dan kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan